BMKG Geofisika Kupang Mengikuti Sosialisasi Regulasi Denda Frekuensi Radio dan Alat Telekomunikasi, Rabu 27 Maret 2024

Rabu 27 Maret 2024, BMKG Geofisika Kupang Mengikuti Sosialisasi Regulasi Denda Frekuensi Radio dan Alat Telekomunikasi, Oleh UPT Kelas I Balai Monitoring Kementerian Komunikasi dan Informasi. pelaksanaan kegiatan bertempat di Hotel Sotis Kota Kupang.

Tujuan Kegiatan:

1. Mensosialisasikan jenis-jenis pelanggaran penggunaan frekuensi radio dan juga alat telekomunikasi.

2. Melakukan simulasi perhitungan matematis terhadap pelanggaran penggunaan frekuensi radio

3. Cara Mendaftarkan perangkat telekomunikasi yang belum bersertifikat melalui aplikasi dan Website

Salam

Stasiun Geofisika Kupang

Scroll to Top