Tugas, Fungsi dan Kewenangan Stasiun Geofisika Kupang

Stasiun Geofisika Kupang bertugas dan berfungsi untuk melakukan pengamatan, pengelolaan data, dan penyebarluasan informasi geofisika, terutama gempa bumi dan tsunami, di wilayah Nusa Tenggara Timur. Kewenangannya meliputi pelayanan informasi dini dan peringatan kepada masyarakat serta instansi terkait untuk keselamatan publik, dan memastikan keselamatan serta keberlanjutan pembangunan nasional. Stasiun ini juga bertanggung jawab untuk pemeliharaan peralatan, analisis data, dan kerja sama dengan pihak lain.

Tugas pokok :

  • Melaksanakan pengamatan: Melakukan pengamatan geofisika secara kontinu, termasuk gempa bumi, magnet bumi, dan fenomena petir.
  • Mengelola dan mengolah data: Menerima, mengelola, mengolah, dan menganalisis data geofisika yang terkumpul.
  • Menyebarluaskan informasi: Menyampaikan informasi dan peringatan dini gempa bumi dan tsunami kepada masyarakat dan instansi terkait di seluruh Nusa Tenggara Timur.
  • Pelayanan jasa: Memberikan pelayanan jasa terkait data dan informasi geofisika.
  • Tugas penunjang: Melakukan pemeliharaan peralatan, administrasi, dan kerja sama dengan pihak lain.

Fungsi :

  • Pelayanan informasi dan peringatan dini:
    Memberikan informasi dan peringatan dini yang andal dan tanggap untuk membantu masyarakat terhindar dari bencana gempa bumi dan tsunami.
  • Observasi dan pengolahan data:
    Melaksanakan dan membina kegiatan observasi, pengolahan data, dan penyebarluasan informasi geofisika.
  • Koordinasi:
    Melakukan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait untuk penanggulangan bencana dan tujuan lainnya.
  • Dukungan pembangunan nasional:
    Menyediakan informasi yang mendukung keselamatan masyarakat dan keberhasilan pembangunan nasional di wilayahnya.
  • Penguatan manajemen:
    Melakukan penguatan di berbagai area perubahan, termasuk manajemen perubahan, tata laksana, SDM, akuntabilitas, pengawasan, dan pelayanan publik.

Kewenangan :

  • Menyebarkan peringatan dini: Memiliki kewenangan untuk mengeluarkan peringatan dini gempa bumi dan tsunami kepada publik dan pihak terkait.
  • Menyelenggarakan pengamatan dan analisis: Berwenang untuk melakukan pengamatan dan analisis berbagai parameter geofisika, seperti gempa bumi, percepatan tanah, dan petir.
  • Mengelola peralatan dan jaringan: Berwenang untuk memasang, merawat, mengkalibrasi, dan mengoperasikan peralatan geofisika serta jaringan komunikasinya.
  • Mengelola basis data: Memiliki kewenangan untuk mengelola basis data geofisika di wilayahnya.
  • Melaksanakan kerja sama: Berwenang untuk melaksanakan kerja sama di bidang geofisika.

 Stasiun Geofisika Kupang 

Telepon
(0380) 821608

Email
stageof.kupang@bmkg.go.id

Alamat
Jl. R. W. Monginsidi, Pasir Panjang,
Kota Lama, Kota Kupang,
Nusa Tenggara Timur 85227

Aplikasi Mobile

Info BMKG - Cuaca, Iklim, dan Gempa Bumi Indonesia

Semua informasi mengenai Prakiraan Cuaca, Iklim, Kualitas Udara, dan Gempa Bumi yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia tercakup dalam satu aplikasi mobile.

Media Sosial

Scroll to Top