PPID
Tentang PPID BMKG
Dalam rangka memberikan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumetasi (PPID) melalui Surat Keputusan Nomor KEP.150/KB/VIII/2014 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan telah mengalami perubahan menjadi Surat Keputusan Nomor KEP.60/UM/KB/XI/2017 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala BMKG Nomor KEP.150/KB/VIII/2014 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi BMKG.
Dalam rangka memberikan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumetasi (PPID) melalui Surat Keputusan Nomor KEP.150/KB/VIII/2014 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Meteorologi, Klimatologi, dab Geofisika dan telah mengalami perubahan menjadi Surat Keputusan Nomor KEP.60/UM/KB/XI/2017 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala BMKG Nomor KEP.150/KB/VIII/2014 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi BMKG. Pada Keputusan Kepala BMKG Nomor KEP.60/UM/KB/XI/2017 tersebut ditetapkan bahwa PPID BMKG terdiri atas:
1. PPID Utama yaitu Biro Hukum dan Organisasi;
2. PPID Pembantu Bidang Meteorologi terdiri atas:
2.1. Kepala Pusat Meteorologi Penerbangan;
2.2. Kepala Pusat Meteorologi Maritim; dan
2.3. Kepala Pusat Meteorologi Publik.
3. PPID Pembantu Bidang Kliamtologi terdiri atas:
3.1. Kepala Pusat Informasi Perubahan Iklim; dan
3.2. Kepala Pusat Layanan Informasi Iklim Terapan.
4. PPID Pembantu Bidang Geofisika, terdiri atas:
4.1. Kepala Pusat Gempabumi dan Tsunami; dan
4.2. Kepala Pusat Siemologi Teknik, Geofisika Potensial dan Tanda Waktu
5. PPID Pembantu Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi, terdiri atas:
5.1. Kepala Pusat Instrumentasi, Kalibrasi, dan Rekayasa;
5.2. Kepala Pusat Database;
5.3. Kepala Pusat Jaringan Komunikasi.
6. PPID Pembantu Sekretariat Utama, terdiri atas:
6.1. Kepala Biro Perencanaan;
6.2. Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia;
6.3. Inspektur;
6.4. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan; dan
6.5. Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan
7. PPID Pembantu Tingkat Daerah, terdiri atas: Kepala Balai Besar Wilayah/Kepala UPT Selaku Koordinator Stasiun Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di setiap Provinsi.
8. Bidang Layanan PPID, diantaranya:
8.1. Bidang Pengelolaan Informasi: Koordinator Bagian Pemantauan dan Evaluasi;
8.2. Bidang Dokumentasi dan Arsip: Koordinator Bagian Tata Usaha dan Protokol;
8.3. Bidang Pelayanan Informasi Publik: Koordinator Bagian Hubungan Masyarakat;
8.4. Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa: Koordinator Bagian Peraturan Perundang-undagan dan Pertimbangan Hukum.
1. Visi PPID BMKG
Terwujudnya Pelayanan lnformasi yang Akuntabel.
2. Misi PPID BMKG :
2.1. Meningkatkan layanan informasi yang cepat, tepat dan akurat;
2.2. Meningkatkan kompetensi SDM pelayanan lnformasi.
Tugas PPID | PPID Utama | PPID Pembantu |
Menyediakan dan mengamankan lnformasi publik; | ✓ | ✓ |
Memberikan pelayanan informasi publik yang Cepat, Tepat, dan Akurat; | ✓ | ✓ |
Menetapkan informasi publik yang Dikecualikan dan tidak dikecualikan sebagai informasi publik yang dapat diakses; | ✓ | ✓ |
Mengoordinasikan pengumpulan, penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang ada di bawah tanggung jawab masing-masing pejabat pengelola lnformasi dan Dokumentasi Pembantu; | ✓ | ✓ |
Melakukan koordinasi pengumuman dan penyediaan pelayanan informasi publik melalui situs atau website resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan/atau atas permintaan pemohon informasi; dan | ✓ | ✓ |
Menyampaikan pengajuan keberatan yang diterima dari pemohon informasi publik kepada Atasan pejabat pengelola lnformasi dan Dokumentasi. | ✓ | ✓ |
Fungsi PPID | PPID Utama | PPID Pembantu |
Pembinaan dan Pengelolaan pejabat pengelola lnformasi dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. | ✓ | X |